Portofolio Dan Unggah Berkas UKIN UKMPPG

literasiku.com | Jika saat ini anda sedang mengikuti progam PPG dan sudah sampai pada tahap registrasi UKIN (Uji Kinerja) maka sebaiknya anda mendalami pola pengunggahan berkas portofolio. Dalam konteks UKMPPG, portofolio adalah kumpulan bukti fisik yang menunjukkan bahwa mahasiswa telah melaksanakan penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi selama menjalankan tugas profesi sebagai guru.
Sebenarnya, sebelum memasuki masa pengunggahan berkas portofolio biasanya dilakukan sosialisasi oleh penyelenggara PPG dimulai dari pendaftaran kepesertaan UKIN dan UP dilanjutkan dengan simulasi pengunggahan berkas sampai kepada mekanisme pelaksanaan UKIN dan UP.
Namun, terkadang masih banyak hal-hal yang dianggap gelap atau bahkan mungkin membingungkan dialami mahasiswa PPG.
Apa saja yang perlu dipersiapkan.? Berkas jenis apa yang dinggah.? dan lain sebagainya.
Pada artikel ini, saya menguraikan penjelasan yang perlu dipahami oleh seleuruh peserta/mahasiswa PPG

Cara Daftar UKIN UKMPG
Registrasi
Registrasi langsung melalui link : https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/
Anda diminta untuk melakukan beberapa isian terkait data pribadi, alamat, asal perguran tinggi dan lain-lain. Setelah proses pengisian selelasi anda dapat melakukan cetak formulir atau disebut kartu ujian, didalamnya terlampir nomor peserta ujian
Lembaran kartu ujian ini dapat diunduh dalam format PDF dan anda harus melakukan print out, nantinya dipergunakan dalam proses UKIN. Sebelum melakukan praktik UKIN anda dimintai memeperkenalkan diri dengan pose memegang kart ujian.
Uplod Berkas Portofolio
Pada tahap ini anda diminta mengunggah berkas-berkas fortofolio melalui link : http://ukin.ukmppg.id/ dengan mengisi nomor UKG dan tanggal lahir. Setelah login berhasil maka akan tampil menu-menu isian yang wajib anda isi dan unggah berkas. berikut penjelasannya yang saya rangkum dari istus UKMPPG.
Portofolio Dan Unggah Berkas UKIN UKMPPG
1. Kegiatan Penelitian dan Publikasi
Komponen melaksanakan penelitian dan publikasi dibuktikan dengan kepemilikan laporan penelitian atau artikel yang diseminarkan atau dibahas di forum ilmiah tertentu dan dimuat dalam proseding, atau artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah terakreditasi maupun tidak terakreditasi, tulisan ilmiah popular yang dimuat dalam majalah,tabloid,koran,newsletter,atau bulletin baik yang terbit lokal, regional, nasional maupun internasional yang relevan mata pelajaran yang diampu baik (individu/kelompok). Skripsi, tesis, disertasi, dan makalah yang dihasilkan mahasiswa untukmemenuhi tugas akademik ketika mahasiswa melanjutkan studi tidak dapat dimasukan sebagai komponen karya pengembangan profesi.
2. Kegiatan Refleksi Diri
Komponen refleksi diri dideskripsikan dengan narasi tentang proses perbaikan kinerja professional secara terus-menerus yang dilakukan oleh mahasiswa PPG baik dalam pengembangan diri (termasuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran pada khususnya), melaksanakan penelitian, mengembangkan karya inovasi dan juga terkait pelaksanaan tugas guru secara umum meliputi berfikir, berperilaku, dan berinteraksi dengan orang lain. Analisis ini mendeskripsikan apakah pengembangan diri, penelitian dan pengembangan karya inovatif sudah direncanakan, dilaksanakan, dan dinilai secara baik.
Analisis ini juga memuat deskripsi tentang permasalahan dan perbaikan ketiga hal tersebut, serta menemukan makna dari dari proses perbaikan tersebut guna melakukan modifikasi kegiatan pembelajaran di masa depan. Hal-hal yang sudah berhasil juga diceritakan untuk dijadikan penguatan kegiatan berikutnya. Perubahan/perbaikan yang telah dilakukan mahasiswa dilampirkan.
3. Kegiatan Pencarian Informasi Baru
Komponen pencarian informasi dan pengetahuan baru dibuktikan dengan mengikuti kegiatan untuk meningkatkan kompetensi diri. Kegiatan ini berupa pendidikan dan latihan, lokakarya, seminar/webinar/konferensi, dan juga kegiatan lain yang mendukung peningkatan kualitas diri. Pendidikan dan pelatihan (diklat) adalah kegiatan yang pernah diikuti oleh mahasiswa dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
Bukti dokumen keikutsertaan komponen ini berupa sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang sah. Keikutsertaan dalam seminar/webinar/konferensi sebagai pemakalah dibuktikan dengan sertifikat dan makalah/bahan presentasi, sedangkan kalau sebagai peserta dibuktikan dengan sertifikat. Kegiatan lain yang mendukung berupa kegiatan MGMP/KKG atau sebagai Guru Inti/Master Trainer dalam kegiatan-kegiatan pengembangan profesi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Penting.....
Hal penting perlu anda ingat bahwa tahapan registrasi dan pengunggahan berkas portofolio memiliki batas limit waktu, upayakan menyelesaikan pengunggahan sebelum batas waktu berakhir. Sebelumnya anda harus mempersiapkan bahan deskripsi yang diketik pada microsoft word, sehingga pada saat pengisian pada portal UKMPPG anda cukup melakukan copy paste.
Demikian penjelasan tentang Portofolio Dan Unggah Berkas UKIN UKMPPG, semoga bermanfaat, jika ada informasi lain yang anda ketahui berkaitan dengan UKIN, silahkan menguraikannya dikolom komentar, terima kasih
Posting Komentar untuk "Portofolio Dan Unggah Berkas UKIN UKMPPG"
post komentarmu...