Vaksinasi Terhadap Santri, Harus Disikapi Dengan Bijak
Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya mengatakan bahwa vaksinasi yang dilaksanakan di pondok pesantren/dayah di seluruh Tanah Air merupakan bagian untuk memproteksi agar tidak terpapar COVID-19. Pernyataan tersebut disampaikannya di sela-sela meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi di Dayah Istiqamatuddin Darul Mu’arrif, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu
Ia menjelaskan vaksinasi yang digelar di seluruh pondok pesantren itu juga bagian melindungi para santri dan santriwati agar tidak terpapar covid-19.
Selain itu instansi pemerintah seperti Kementerian Agama,Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah juga sudah mengintruksikan untuk melakukan vaksinasi kepada santri pelajar dan guru di pesantren, diawali dengan melakukan sosialisasi.
Tidak semua Pondok Pesantren (Dayah) itu legowo menerima kehadiran vaksinasi terhadap santri dan guru,karena khawatir akan efek yang terjadi pada tubuh setelah vaksinasi. Bukan hanya pondok pesantren saja, di sekolah umum juga demikian, kekhawatiran besar jika terjadi gangguan kesehatan pada pelajar setelah mendapatkan suntikan vaksin.
HRB : Vaksinasi Terhadap Santri, Harus Disikapi Dengan Bijak
Haji Rasyid Bancin (HRB) menyatakan pandangannya bahwa pihak pesantren harus bijak menanggapi soal vaksinasi, meskipun situasinya rumit dengan adanya instruksi pemerintah untuk melakukan vaksinasi kepada santri disamping itupula kekhawatiran orangtua (wali santri) bahkan mungkin melarang anaknya untuk divaksin,.
Kata HRB, dua hal kontradiktif ini harus dihadapi dengan prinsip proporsional
Kita sebagai pengelola Lembaga Pesantren yang bertanggung jawab penuh terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan santri di lingkungan pesantren, terkait dengan anjuran pemerintah pada pelaksanaan vaksinasi santri kita harus berprinsip proporsional, mendukung program vaksinasi namun pada pelaksanaannya mengembalikan pilihan kepada orangtua (wali santri)"
Kekhawatiran para orangtua dan pengelola lembaga pesantren merupakan sikap manusiawi, hal tersebut dipengaruhi oleh informasi yang beredar mengenai efek atau gejala yang berdampak setelah vaksinasi, karenanya mencuat pemikiran orangtua meminta pertanggungjawaban atau jaminan dari pihak pesantren jika terjadi sesuatu terhadap anak setelah disuntik vaksin.
Kata HRB, dapat dipastikan tidak ada pesantren yang berani menjamin atau bertanggung jawab, begitu pula dengan instansi pemerintah yang menginstruksikan vaksniasi. karenanya sangat perlu dilakukan sosialisasi, dengan mendatangkan narasumber sehingga dapat memberikan pemahanan.
Sosialsi Perlu Dilakukan
Sekarang ini, begitu banyak masyarakat sudah terpengaruh dengan opini yang berkembang tentang isu neagtif hoaks vaksin tanpa berkeinginan mempelajari lebih mendalam korelasi penggunaan vaksin pada tubuh, padahal di negara-negara maju sudah menerapkan vaksinasi.
Pemahaman lain yang perlu dicerna masyarakat adalah larangan penggunaan vaksin bagi penderita sesak nafas (gejala asma), jika diberikan vaksin kemungkinan besar akan mendatangkan masalah pada pernafasan begitu pula dengan orang yang memiliki riwayat penyakit tertentu.
Selain itu, pihak pelaksana vaksinasi tentu tidak memberikan suntikan vaksin kepada sembarang orang, pastinya ada pemeriksaan terlebih dahulu kelayakan tubuh, pada kondisi tubuh seperti apa layak diberi vaksin, hal ini juga perlu diketahui masyarakat melalui sosialisasi.
Lebih Baik Bersikap Bijak (Proporsional)
Sejatinya, sebagai pengelola lembaga pesantren kendatipun kita tidak suka atau tidak yakin dengan manfaat vaksin maka sangat sulit bagi kita untuk menolak , karena vaksinasi ini merupakan program pemerintah, terkecuali lembaga kita tidak bersentuhan dengan pemerintah atau diluar pemerintahan dan sikap penolakan harus memiliki argumentasi kuat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan vaksinasi terhadap santri dan pelajar sudah sangat jelas, label halal sudah didapatkan, sejumlah ulama dan tokoh agama sudah mendapatkan vaksin, unsur yang terdapat dalam larutan vaksin tahapan untuk dapat digunakan sudah melalui mekanisme sesuai standar dan prosedur sehingga disahkan pemerintah untuk dipasarkan kepada masyarakat.
Sikap bijak yang dikedepankan pihak pengelola lembaga pesantren adalah dengan menyatakan diri tidak menolak, mensosialisakan vaksinasi kepada orangtua dengan sifat tidak mewajibkan dan tidak memaksakan, serahkan sepenuhnya pilihan kepada orangtua sebagai wali santri.
Untuk keselamatan dari tuntutan orangtua jika terjadi efek pada santri setelah mendapatkan suntikan vaksin, maka buatlah surat pernyataan dengan memuat kalimat "tidak akan menuntut dan tidak mengambil tindakan hukum apapun kepada Pihak Pesantren apabila terdapat gejala/efek terhadap anak saya yang ditimbulkan dari vaksinasi tersebut"
Selanjutnya, orangtua yang tidak setuju untuk dilakukan vaksinasi kepada anaknya, maka harus pula menguraikan alasan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut ditanda tangani orangtua baik yang menyatakan setuju atau tidak setuju.
Oleh : Haji Rasyid Bancin (HRB)
Pendiri/Pimpinan Pesantren Darur Rasyid &
Pondok Modern Daarurrahmah Sepadan