Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Berjualan Makanan di Bulan Puasa

Bulan Ramadhan dikenal dengan Syahru Shiam artinya bulan puasa, dalam satu bulan seluruh umat muslim dan muslimah diwajibkan untuk berpuasa kecuali bagi yang mendapat halangan pada dirinya sesuai dengan hukum islam.

Suasana di bulan puasa selalu saja dipenuhi dengan jajanan makanan untuk berbuka baik di perkotaan atau perkampungan, hal ini dimanfaatkan masyarakat untuk mengais rejeki di bulan ramadhan, namun ada pula yang secara sengaja menjual makanan kepada orang yang tidak berpuasa.

Menjual makanan di bulan puasa apa hukumnya.? 

Hukum Berjualan Makanan di Bulan Puasa


Maksudnya disini adalah orang yang berjualan makanan saji seperti nasi, bakso, mie goreng, minuman segar dan lainnya, penjualan ini dilakukan di siang hari seperti bulan-bulan lainnya, artinya mereka melayani orang yang tidak berpuasa

Sebelum kita beranjak ke hukum, kita pakai logika dahulu, apakah bagus menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa di bulan ramadhan.? bukankah itu sama dengan kita mendukung orang yang tidak berpuasa. tapi hal ini ditepis banyak orang dengan alasan hanya menyediakan untuk orang musafir, orang sakit dan banyak lagi.

Pemiliki usaha kuliner, warung makan atau restoran merasa berat (keberatan) dengan datangnya bulan ramadhan karena merasa omset menurun, namun ini tidak berlaku pada semua restoran, ada juga restoran yang masih mendapat pemasukan seimbang dengan bulan-bulan lainnya meskipun hanya beroperasi di jam malam saja.

Hukum Berjualan Makanan di Bulan Puasa

Jika kita merujuk pada dalil, memang tidak ada dalil yang jelas dan nyata secara bahasa melarang untuk berjualan di bulan puasa seperti "janganlah menjual makanan di bulan puasa" tidak ada demikian, namun dalil qiyas ada dan itu sudah jelas berhubungan dengan orang yang menyediakan makanan pada orang yang tidak berpuasa dan mengambil keuntungan darinya.

Dalil yang pertama menyatakan larangan dalam tolong menolong untuk melakukan pelanggran dosa:

Hal ini sudah jelas termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah, ayat : 2


وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 
Dan jangan tolong-menolong dalam melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran. dan bertaqwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.


Dalil ini menunjukkan bahwa larangan keras dalam bekerja sama dalam berbuat dosa (maksiat), secara garis besar bahwa orang yang tidak berbuasa tanpa ada udzur (halangan) pada dirinya, maka itu disebut sebuah maksiat 
(melanggar aturan Allah) dan orang yang memfasilitasinya, menolong, mendukungnya merupakan perbuatan maksiat pula.

Adapun dalil kedua yang menyatakan larangan untuk Berjualan Makanan di Bulan Puasa adalah sabda Nabi Muhammad Saw

وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

Siapa yang memberi petunjuk pada suatu kejelekan, maka ia akan memetik dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.

Hadist ini meruapakan sebuah larangan untuk tidak membuka jalan atau memberikan contoh keburukan kepada orang lain. karena jika orang lain terikut dari apa yang kita contohkan maka kita akan menanggung dosanya.


Dalil ini juga bisa di qiyaskan sebagai larangan berjualan makanan di bulan puasa, karena memberikan contoh keburukan kepada orang lain, bisa saja orang lain akan mengikuti untuk berjualan, selain itu orang yang berjualan makanan di bulan puasa tentunya akan memancing orang lain untuk tidak berpuasa, karena merasa mendapat fasilitas, sehingga orang berjualan itu bisa mendapatkan dosa dobel.

Apakah berkah penghasilan dari berjualan makanan di bulan puasa.?
Meskipun adakalanya orang yang mengatakan mendapatkan untung banyak dari berjualan makanan di bulan ramadhan dari pembelian orang-orang yang tidak berpuasa, namun pengahasilan itu itu bukanlah sebuah keberkahan.

Dengan sengaja berjualan di siang hari, menyediakan menu makanan untuk orang yang tidak berpuasa, adapun hasil penjualannya itu, sama sekali tidak akan mendapat keberkahan

Jangan Khawatir!!

Meskipun usaha anda itu bisnis makanan atau restoran, janganlah takut atau khawatir dengan rejeki Allah Swt.

ikuti saja prosedur hukum agama, insya Allah anda akan mendapat kemudahan, bukalah warung atau restoran anda pada jam berbuka dan jam makan malam atau sampai pada waktu sahur, insya Allah anda  akan mendapat keberkahan, setidaknya anda tidak terlibat  mendukung orang yang berbuat dosa

Demikianlah sedikit penejelasan seputar Hukum Berjualan Makanan di Bulan Puasa, semoga bisa bermanfaat. 

Posting Komentar untuk "Hukum Berjualan Makanan di Bulan Puasa"